
Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi
Repost: Kementerian Pertanian Republik Indonesia
SobaTani, tata kelola pupuk bersubsidi kini semakin presisi dan adaptif! Melalui Perpres 06/2025, pemerintah menghadirkan pendekatan baru dengan prinsip 7 Tepat, tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima. Tak hanya petani, kini pembudidaya ikan dalam Pokdakan juga berhak menerima pupuk bersubsidi, memperluas manfaat hingga ke sektor perikanan budidaya.
Dengan pengawasan berlapis dari Kementan dan KKP, serta pelibatan langsung pelaku usaha distribusi (PUD), sistem distribusi kini lebih akuntabel dan efisien. Penetapan pupuk impor pun kini diatur melalui Rakor Menko Pangan untuk menjamin kepastian stok. Komoditas ubi kayu juga resmi masuk sebagai penerima pupuk bersubsidi subsektor tanaman pangan.
#PupukBersubsidi #PertanianIndonesia